--> Skip to main content

Pengalaman Suntik KB Menggunakan BPJS

Pengalaman Suntik KB Menggunakan BPJS-Tahukah anda apa saja hak sebagai peserta JKN atau BPJS? Mungkin yang anda tahu dan sebagian besar masayarkat peserta JKN bahwa berobat ke faskes tingkat pertama seperti ke puskesmas atau Klinik bisa gratis atau Mendaptakan Perawatan Rawat inap/ Gawat darurat di Rumah Sakit.

Suntik KB

Termasuk saya pribadi kebetulan saya sudah menjadi peserta sejak diluncurkannya Program JKN atau BPJS pertama kali pada tahun 2014 yang lalu.Namun saya kurang begitu mengetahui Hak-hak peserta secara keseluruhan yang saya tahu saya bisa berobat ke faskes 1 gratis,mendapat rujukan jika sakitnya parah,melahirkan di Rumah Sakit atau jika keadaan gawat darurat.

Jujur saja sejak menjadi peserta JKN saya dan istri saya jarang menggunakan kartu BPJS untuk berobat dan saya bersyukur hal ini menunjukkan kami berdua jarang sakit.Apalagi sejak rumah saya pindah dari Tambun selatan Kec Serang Baru meski masih satu kabupaten namun jaraknya lumayan jauh dan waktu itu faskes saya dan istri saya masih di Sebuah klinik di daerah Tambun Bekasi sedang rumah saya yang baru di Serang baru sehingga saya tidak bisa lagi berobat ke klinik tersebut karena jaraknya cukup jauh.

Supaya saya bisa berobat ke faskes yang dekat dengan rumah saya syaratnya harus pindah faskes tingkat pertama.Awalnya saya malas pindah faskes karena harus datang langsung ke kantor BPJS praktis selama hampir setahun saya pindah saya tidak pernah menggunakan kartu BPPJS untuk berobat.

Keinginan untuk segera ganti faskes muncul karena kalau dipikir-pikir sayang sudah bayar iuran tiap bulan tapi tidak pernah dimanfaatkan padahal peserta memiliki hak yang sudah diatur undang-undang apalagi setelah saya tahu kalau pindah faskes itu tidak harus datang ke kantor BPJS tapi cukup melalui aplikasi ponsel ditambah lagi aturan baru yang akan menon aktifkan peserta BPJS jika telat biaya 2 Bulan.

Baca juga :



Karena aturan BPJS semakin ketat terutama dari sisi kewajiban peserta dalam membayar iuran saya berpikir kenapa saya juga tidak memanfaatkan semaksimal mungkin hak-hak menjadi peserta BPJS? Akhirnya setelah saya ganti faskes apabila saya sakit ringan seperti pilek atau batuk saya langsung berobat ke klinik padahal biasanya saya cukup minum obat warung saja.

Begitu pula dalam Hal Program KB (Keluarga Berencana) kebetulan istri saya sejak kelahiran anak ke-3 memutuskan ikut program KB dengan Suntik padahal sebelumnya pakai KB Alami tapi Alhamdulillah "kebobolan" dan karena tidak ingin kebobolan lagi istri saya ikut KB.Apalagi setelah merasakan betapa repotnya mengurus anak yang selisih umurnya dekat.

Awalnya karena mungkin kurang informasi atau sosialisasinya kurang saya mengira Program KB tidak ditanggung oleh BPJS sehingga sampai umur anak ke-3 menginjak 1,6 tahun istri saya KB Mandiri atau bayar sendiri.Sampai pada akhirnya saya berinisiatif mencari informasi melalui internet apakah Program KB ditanggung BPJS.Saya berpikir sangat disayangkan jika ternyata program KB ditanggung tapi saya malah memilih yang berbayar.

Hasilnya dari informasi yang saya dapatkan dari BKKBN DKI Jakarta ternyata sejak April 2016 melalui Peraturan Presiden No.19 tahun 2016 pelayanan KB atau pemasangan Alat Kontrasepsi KB untuk peserta BPJS tidak pelu mengeluarkan biaya lagi.

Beberapa layanan KB yanga ditanggung BPJS diantaranya Vasektomi/Tubektomi,Pemasangan Alat Kontrasepsi dan Konsultasi,Pemasangan/pelepasan Spiral dan Suntik KB.Mengetahui informasi ini saya langsung berniat Suntik KB menggunakan Kartu BPJS kebetulan bulan Agustus ini waktunya istri saya suntik KB sekalian ingin membuktikan sendiri apakah benar-benar gratis dan tata caranya.

Pada tanggal 08 Agustus 2107 yang lalu saya mengantar istri saya ke Ke Klinik Harapan Sehat Mega Regency Bekasi dimana klinik tersebut merupakan faskes tingkat 1 pilihan saya kebetulan lokasinya tidak jauh dari rumah.Setelah saya sampai disana saya mengutarakan keinginan istri saya yang akan suntik KB.

Menurut penjelasan petugas klinik persyaratan untuk suntik KB adalah peserta menyertakan foto copy kartu BPJS dan Layanan KB yang bisa dilakukan oleh Klinik adalah suntik dan Pil KB.Untuk Suntik KB yang ditanggung BPJS hanya yang suntik 3 bulan.

Dari penjelasan petugas klinik saya jadi paham kalau faskes tingkat 1 hanya melayani suntik dan pil KB sedangkan layanan KB lain seperti vasektomi/tubektomi atau Spiral peserta harus minta rujukan ke rumah sakit.

Setelah istri saya selesai suntik KB petugas klinik meminta tanda tangan dan menginformasikan jika mau suntik lagi cukup membawa foto kopi kartu BPJS.Dari Pengalaman ini saya membuktikan sendiri bahwa layanan KB khususnya suntik menggunakan BPJS TIDAK DIPUNGUT BIAYA.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Ibu-ibu peserta JKN/BPJS yang ingin mendapatkan layanan KB secara gratis.Jika masih ada yang  kurang jelas bisa menghubungi faskes tingkat 1.Terima kasih.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar