--> Skip to main content

BPOM Bekukan Izin Edar Albothy,Ini Dia Penggantinya

MEDIAKOMPILASI.COM,BPOM Bekukan Izin Edar Albothy,Ini Dia Penggantinya-BPOM secara resmi membekukan izin edar Albothyl hal ini berdasarkan surat Keputusan Pembekuan Izin edar yang dikeluarkan BPOM.Konsekuensi dari surat keputusan ini PT.Pharos Indonesia selaku produsen Albothyl diperintahkan untuk menarik obat dari peredaran selambat-lambatnya 1 bulan sejak dikeluarkan Surat Keputusan.

Albothyl

Surat keputusan tersebut tidak hanya ditujukan untuk PT.Pharos namun berlaku untuk semua industri farmasi lain yang memegang izin edar obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat konsentrat.

ALBOTHYL  merupakan obat bebas terbatas yang berupa cairan obat luar yang mengandung POLICRESULEN konsentrat dan digunakan untuk hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan,serta penggunaan pada kulit,telinga,hidung,tenggorokan (THT),Sariawan,Gigi dan Vaginal (Ginekologi).

Dengan dikeluarkannya surat keputusan tersebut BPOM menghimbau kalangan profesional kesehatan dan Masyarakat menghentikan penggunaan Albothyl.Bagi Masyarakat yang sudah terbiasa mengobati Sariawan, BPOM menyarankan menggunakan obat lain yang mengandung BENZYDAMINE HCL,POVIDONE IODINE 1 persen atau bisa juga kombinasi dari dequalinium chloride dan Vitamin C.

Baca juga :

Pembekuan Izin edar Albothyl ini menuai tanda Tanya dari khalayak Pasalnya Obat ini sudah cukup lama beredar,Menurut keterangan dari Direktur Komunikasi Perusahaan PT.Pharos Indonesia Ida Nurtika ALBOTHYL sudah lebih dari 35 tahun beredar di Indonesia dan selain di Indonesia Albothyl juga beredar disejumlah Negara lain.

Tanggapan tak kalah pedas dilontarkan oleh YLKI seperti pernyataan yang dilontarkan oleh ketua YLKI Tulus Abadi yang menilai BPOM kecolongan dalam kasus Albothyl alasannya dengan proses uji yang dilakukan BPOM pada semua jenis obat dan merk seharusnya kejadian itu tidak terjadi.


Sumber : Antaranews

  
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar