--> Skip to main content

Panduan Membuat NPWP

 

MEDIAKOMPILASI.COM - Siapa bilang jika cara membuat NPWP online itu ribet? Tidak juga jika Anda mau mengusahakannya. Saat ini, apapun yang serba online jauh lebih mudah diurus dibandingkan dengan cara-cara manual. Bagi Anda yang ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ikuti panduannya di bawah ini.


Langkah Membuat NPWP Online

Bagi Anda yang ingin membuat NPWP untuk perusahaan, sayangnya Anda harus datang langsung ke kantor pajak karena pembuatan online masih dikhususkan untuk pembuatan NPWP pribadi. Berikut adalah panduan membuat NPWP pribadi :


1.Bawa Surat Keterangan dari Kelurahan Setempat
Persiapan pertama adalah Anda perlu memohon surat keterangan dari pemerintah setempat, yakni kelurahan. Anda harus menyiapkan surat keterangan pada kelurahan tentang status pekerjaan. 


Apabila Anda belum bekerja, maka Anda bisa mengisinya dengan “Wiraswasta”. Tips yang paling penting ketika ditanya tentang status kerja dalam mengisi surat keterangan adalah jangan mengosonginya karena itu berpengaruh pada proses pembuatan NPWP Anda ke depannya.


2.Gunakan Situs Pajak Online
Siapkan KTP dan surat keterangan yang sudah Anda dapatkan dari kelurahan, setelah itu cara membuat NPWP online selanjutnya adalah :


  • Buka browser Anda dan klik situs www.pajak.go.id
  • Pilih menu yang bertuliskan “e-registration”
  • Setelah itu klik tulisan “daftar”.
  • Isi bagian kolom pendaftaran dengan nama sesuai KTP, alamat email dan password.
  • Jika sudah mengisinya maka klik tulisan “Save”.
  • Kemudian lakukan aktivasi akun dengan membuka email yang dikirim dari Dirjen Pajak.


3.Isilah Data Pekerjaan Anda
Setelah melakukan aktivasi, maka Anda akan diarahkan pada formulir pengisian data pekerjaan. Anda bisa menuliskan status pekerjaan Anda saat ini agar prosesnya bisa berlanjut. Ingat, jangan pernah mengosongi bagian ini, ya!


Setelah mengisi status pekerjaan Anda, maka tulis di kolom mengenai alamat Anda sesuai dengan domisili yang ada di KTP. Tuliskan juga alamat calon tempat Anda membuka usaha agar proses pembuatan NPWP menjadi lebih mudah. Baru setelah itu Anda mengklik “Submit”.

4.Cek Email Anda
Buka email yang tadinya sudah Anda daftarkan untuk mengecek email yang berisikan nomor transaksi atau token dari situs Ditjen Pajak. Kemudian, buka kembali situs www.pajak.go.id menggunakan email dan password yang sudah Anda buat dan lihat alamat kantor pajak yang paling dekat dengan Anda untuk bisa menerbitkan NPWP.
 

5.Tunggu Aplikasi Permohonan
Selanjutnya Anda hanya perlu menunggu persetujuan dari situs pajak mengenai permohonan pengajuan NPWP Anda. Selalu rutin mengecek email Anda selama 14 hari pasca mengajukan permohonan NPWP. Jika kemungkinan Anda diterima, maka nantinya Anda akan menerima notifikasi dan dokumen yang harus diprint.
 

6.Ambillah Kartu NPWP Anda
Bawalah dokumen yang sudah Anda print ke kantor pajak terdekat Anda untuk kemudian diproses oleh petugas. Jangan lupa untuk membawa KTP agar dokumen bisa dicocokkan dengan KTP Anda.
 

Bagaimana? Mudah sekali bukan cara membuat NPWP online? Jika bisnis Anda sudah berjalan lancar, jangan lupa untuk mengelola catatan pengeluaran Anda dengan sebaik mungkin. Ingin catatan pengeluaran Anda terkelola dengan baik? Unduh saja aplikasi bernama “BukuKas”! Aplikasinya gratis dan mudah sekali untuk digunakan oleh usaha kecil menengah. 

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar