--> Skip to main content

Cara Berobat ke Rumah Sakit Kota Bekasi dengan Kartu BPJS

Anda sudah ikut program JKN/ BPJS dan ingin berobat kerumah sakit?Sudah tahu belum prosedurnya?Meskipun program JKN/BPJS sudah sering disosialisasikan melaui  media massa namun faktanya masih saja ada peserta yang belum mengetahui prosedurnya akibatnya sudah capek capek datang kerumah sakit namun begitu mendaftar langsung ditolak.Oleh karena itu jika anda berencana berobat kerumah sakit dengan menggunakan kartu BPJS ketahui dulu prosedurnya.Sebenarnya tidak sulit berobat kerumah sakit dengan katu BPJS asalkan syaratnya lengkap dan memenuhi peraturan dari rumah sakit.Hal ini sudah saya buktikan sendiri kebetulan saya juga peserta Program BPJS.Beberapa kali saya berobat kerumah sakit Kota Bekasi sehingga saya tahu betul prosesnya dari pertama daftar sampai pulang.

Pengalaman ini tentu sangat berharga buat peserta lain yang akan berobat kerumah sakit dengan kartu BPJS oleh karena itu kali ini saya akan berbagi informasi tentang cara berobat kerumah sakit Kota Bekasi dengan harapan bisa menjadi petunjuk sehingga tidak menemui kendala saat berobat ke rumah sakit.Untuk Rumah sakit kota lain mungkin ada sedikit perbedaan namun mungkin hanya teknisnya saja yang berbeda namun prinsipnya sama.Berikut ini prosedur yang harus anda lakukan saat berobat kerumah sakit menggunakan kartu BPJS.

Kartu BPJS
Suasana ambil nomor antrian dirumah sakit kota Bekasi

1.Siapkan dulu surat rujukan dari faskes tingkat I misalnya Pusksmas/Klinik tergantung dari faskes tingkat I yang anda pilih ketika anda pertama kali mendaftar BPJS atau bisa juga melihat pada kartu BPJS disitu jelas tertera faskesnya,caranya datang ke puskesmas atau klinik biasanya kalau penyakitnya tidak berat anda disuruh berobat dulu baru kemudian jika memang penyakitnya tidak sembuh baru dirujuk.Jika sudah mendapatkan rujukan dari faskes tersebut jangan lupa fotocopy paling tidak 5 lembar yang akan berguna kalau anda berobat lagi karena masa berlaku surat rujukan selama 1 bulan jadi selama surat rujukan masih berlaku anda bisa berobat kerumah sakit.Namun perlu anda ketahui surat rujukan hanya berlaku untuk satu Poliklinik spesialis saja misalnya Surat rujukan ke Penyakit dalam hanya berlaku untuk berobat ke spesialis penyakit dalam untuk ke Poliklinik lainnya anda harus minta rujukan yang baru.
2.Siapkan foto copy kartu BPJS,Kartu Berobat dari Rumah Sakit jika belum pernah belum tidak usah juga tidak apa-apa nantinya diberi kartu berobat baru saat pertama kali berobat dan  foto copy surat rujukan dari faskes.
3.Ambil nomor antrian dimesin cetak antrian biasanya dijaga oleh satpam.Harap anda ketahui pasien dirumah sakit selalu penuh bisa mencapai nomor antrian ratusan.Saya datang kerumah sakit sekitar jam 8 pagi mendapatkan nomor 600-an.Oleh karena itu jika anda ingin mendapatkan nomor antrian yang kecil silahkan datang lebih pagi,Jam buka antrian dari jam 6-10 pagi(Senin-kamis) dan 6-9 pagi(Jumat-Sabtu)
4.Tunggu sampai nomor antrian dipanggil melalui pengeras suara secara otomatis melalui program komputer atau anda bisa juga melihat monitor TV sampai berapa nomor yang sudah dipanggil.Namun kadang kadang program komputer untuk memproses nomor antrian otomatis rusak sehingga dipanggil secara manual oleh satpam per 10 orang sekaligus inilah yang sering jadi masalah jika anda kurang memperhatikan bisa saja nomor anda terlewat untuk itu selalu perhatikan apakah nomor antrian yang tertera dimonitor televisi benar atau tidak jika nomornya hanya itu itu saja berarti program komputernya error jika demikian untuk memastikannya cek langsung ke loket.
5.Setelah dipanggil nomor antriannya serahkan berkas yang berisi surut rujukan,kartu berobat dan kartu BPJS untuk divlidasi melalui komputer.
6.Silahkan Tunggu diPoliklinik yang sesuai dengan surat rujukan untuk antri lagi dipanggil petugas poliklinik.
7.Setelah diperiksa dokter kemudian akan diberi resep atau bisa juga disuruh Tes laboratorium atau Rontgen.Serahkan berkas rekam medik ke petugas poliklinik yang berada diluar kemudian oleh petugas akan diberi SEP(Surat elegibilitas peserta) yang berwarna Kuning untuk mengambil obat atau untuk Tes Laboratorium/Rontgen.
8.Pergi ke apotik khusus untuk pasien BPJS yang berada di lantai 2 gedung baru untuk mengambil obat.Serahkan resep, fotocopy kartu BPJS dan fotocopy Kartu berobat ke Loket apotik Silahkan menunggu untuk dipanggil.Jika obat yang diresepkan dokter ditanggung oleh BPJS anda tidak perlu membayar namun jika obatnya tidak ditanggung anda harus membayar atau kadangkala obatnya habis atau tidak tersedia sehingga anda harus menebus obat diapotik luar dan harus bayar.
9.Jika anda akan tes laboratorium atau rontgen bawa surat pengantar yang diberikan dokter dan SEP serahkan ke petugas Loket Laboratorium yang berada di lantai 1 gedung baru atau petugas rontgen yang berada dilantai 1 gedung lama.
10.Berobat selesai!

Demikian informasi tentang cara berobat ke rumah sakit kota bekasi dengan kartu BPJS semoga bermanfaat!
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar