--> Skip to main content

Menilik Pemicu Masalah Environmental Law di Indonesia

MEDIAKOMPILASI.COM - Hukum lingkungan atau biasa dikenal dengan Environmental Law juga dikenal sebagai hukum gangguan (hinderrecht) di mana hukum ini bersifat sederhana dan mengandung aspek keperdataan. Kemudian secara bertahap hukum ini mulai masuk ke bidang hukum administrasi karena apa yang terjadi di masyarakat juga semakin meningkat. Hukum lingkungan modern saat ini lebih cenderung membicarakan ketentuan dan norma-norma yang berguna untuk mengatur perbuatan manusia agar bisa melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan  mutu serta untuk menjamin kelestariannya.

 Environmental Law

Pemicu Masalah Environmental Law di Indonesia

Hukum lingkungan modern lebih berorientasi pada lingkungan dan lebih banyak berguru pada ekologi. Jadi saat ini hukum lingkungan modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau selalu ada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya. Meskipun sebagian besar materi hukum lingkungan ini merupakan bagian hukum administrasi, namun kita juga bisa melihat bahwa hukum lingkungan juga mengandung aspek hukum perdata, pidana, pajak, penataan ruang dan internasional.

Lalu apa saja pemicu masalah environmental law di Indonesia? Simak ulasannya berikut ini:

1.Teknologi
Perkembangan teknologi tidak hanya membawa dampak positif saja. Lebih dari itu, teknologi juga menjadi salah satu sumber terjadinya masalah-masalah lingkungan. Salah satu contohnya adalah penelitian-penelitian di bidang sains yang menghasilkan berbagai jenis teknologi yang pada akhirnya tidak hanya mempermudah hidup manusia tapi juga dapat menimbulkan kerusakan pada lingkungan. Sebut saja nitrogen oksida dari kendaraan bermotor, pestisida dan lain sebagainya telah ikut serta mencemari lingkungan.


2.Pertumbuhan Penduduk
Meskipun bukan negara dengan jumlah penduduk terbanyak, namun Indonesia termasuk negara dengan tingkat pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi. Semakin banyak penduduk yang menghuni wilayah Indonesia, maka akan semakin tinggi pula masalah-masalah lingkungan yang terjadi.

3.Tata Nilai
Salah satu pemicu masalah-masalah lingkungan yang ada di Indonesia adalah tata nilai yang berlaku. Di mana manusia ditempatkan pada posisi tertinggi sehingga lingkungan dan alam dilihat dari sudut pandang manusia saja. Padahal nyatanya lingkungan dan alam sekitar harus dijaga keberadaannya agar tetap bisa dimanfaatkan hingga generasi-generasi selanjutnya. Jika manusia tetap melakukan eksploitasi alam demi memenuhi kebutuhan hidupnya, maka percayalah berbagai masalah lingkungan yang pada akhirnya berujung pada environmental law akan terus bertambah.

4.Motif Ekonomi
Tidak ada satupun dari anda dan saya yang ingin hidup kekurangan. Secara materi, semua orang ingin hidup berkecukupan. Hal inilah yang mendorong manusia untuk memanfaatkan alam sekitar demi bisa mencukupi kebutuhan hidup. Masalahnya, manusia dikenal dengan keserakahan dan rasa tidak mudah puas. Di mana setiap orang ingin mencapai tujuan lain setelah berhasil mencapai target yang pertama. Memang pemerintah telah mengatur masalah  pemanfaatan alam, namun kebebasan mengeksploitasi sumber daya alam bisa membawa kehancuran bagi masyarakat.

DSLA sebagai salah satu firma hukum terbaik di Jakarta ikut aware  dengan masalah  Environmental Law atau hukum lingkungan yang dihadapi oleh banyak orang akibat dampak dari pengelolaan operasional kegiatan usaha. Tidak hanya dengan menyediakan advokat-advokat terbaik di bidang hukum lingkungan, DSLA juga berusaha semaksimal mungkin bisa membantu klien untuk tetap sukses dengan usahanya tanpa merusak lingkungan dan alam sekitar.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar