--> Skip to main content

Tak Dapat Undangan Mencoblos, Terpaksa Golput

Pemilu 2019
MEDIAKOMPILASI.COM  – Hari ini 17 April 2019 merupakan Pemilu terbesar dalam sejarah karena dilaksanakan pemilu serentak dengan biaya mencapai 24,7 Triliun. Pada pemilu kali ini terjadi perubahan yang mendasar, jika pemilu sebelumnya ditahun 2014 dilakukan 2 Pemilu untuk memilih wakil rakyat (Pileg) dan presiden (Pilpres) kali ini dilaksanakan cukup 1 Pemilu.

Sebagai warga Negara yang baik tentu saya juga ingin menggunakan Hak Pilih karena secara tidak langsung saya ikut andil dalam memajukan negeri ini untuk 5 tahun Mendatang dengan memilih wakil rakyat dan Presiden/Wapres sesuai pilihan.

Syarat untuk bisa mencoblos pada pemilu 2019 salah satunya membawa Surat Undangan Mencoblos (Formulir C6).

Sayangnya saya tidak mendapatkan Undangan mencoblos ini padahal saya sudah memiliki eKTP. Saya juga tidak tahu penyebabnya padahal saya sudah tinggal diperumahan selama hampir 3 tahun. Saya menduga penyebabnya karena alamat yang tercantum di e-KTP masih alamat yang lama belum saya perbaharui e KTP nya padahal saya sudah pindah rumah.

Jadi meskipun saya sudah masuk di DPT Pemilu 2019 tapi karena terdaftarnya di alamat lama sehingga petugas pemilu tidak bisa bertemu dengan saya karena saya sudah pindah domisili mengakibatkan surat undangan tidak bisa saya terima.

Sebetulnya ada angin segar ketika ada pernyataan Bisa Mencoblos dengan membawa eKTP saja namun setelah saya baca aturan yang ditetapkan MK hal ini bisa dilakukan di TPS yang sesuai dengan domisili yang tercantum di eKTP dan mendaftarkan diri kepada KPPS satu jam sebelum selesai pemungutan suara. Kebetulan alamat eKTp saya di desa Sumberjaya Tambun Selatan Bekasi jadi jika saya ingin memilih harus ke TPS disana.

Padahal jaraknya lumayan jauh sekitar 20 Km atau 1 jam perjalanan. Saya merasa sulit untuk kesana maklum saja saya punya anak 3 kalau saya dan istri pergi tentunya harus ikut semua, kalau mau kesana harus pakai Grab dan ongkosnya lumyan mahal PP sekitar Rp.300.000.

Ya Sudahlah karena Mau ikut mencoblos pemilu 2019 tidak memungkinkan terpaksa saya Golput. Hal ini semata-mata karena keadaan, bukan karena saya tidak puas dengan kinerja pemerintah sebelumnya atau tidak suka dengan Paslon No Urut 01 atau 02.


Kejadian ini tentu menjadi pelajaran bagi saya untuk pemilu mendatang, saya harus mulai mengurus pergantian/memperbaharui KTP atau KK sesuai dengan alamat yang sekarang karena bermanfaat untuk Pelayanan Publik seperti Pemilu.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar