--> Skip to main content

PSBB Diberlakukan! Pahami Konsekuensinya

PSBB JAKARTA

MEDIAKOMPILASI.COM – Dalam menanggulangi penyebaran covid 19 yang semakin massif akhirnya pemerintah DKI Jakarta menerapkan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. DKI Jakarta menjadi propinsi pertama yang menerapkan PSBB. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Kebijakan tersebut diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 yang pada 3 April. Untuk DKI Jakarta persetujuan untuk itu sudah ditandatangi oleh Menteri Kesehatan pada 6 April dan akan mulai diterapkan pada 10 April 2020. Propinsi lain yang juga mengusulkan PSSB ini adalah Jawa Barat untuk wilayah Kota/Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok. Jika Nantinya disetujui maka daerah tersebut juga akan memberlakukan PSBB.

Sebagai Warga Kabupaten Bekasi saya juga perlu tahu tentang kebijakan ini agar nantinya saya bisa mempersiapkan diri sebaik mungkin karena saya juga berharap wabah covid 19 ini segera berlalu karena dampaknya cukup besar baik secara ekonomi atau mental.

Pertanyaanpun muncul dibenak saya Apa itu PSBB? Apakah sama dengan Lock Down yang sudah diterapkan dinegara lain seperti Malaysia, Italia atau India.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 yang dokumennya bisa didownload Disini pembatasan sosial yang dimaksud diantaranya:

  1. Peliburan sekolah dan tempat kerja. Pasal 13 ayat 3 mengecualikan kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
  2. Pembatasan kegiatan keagamaan
  3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
  4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
  5. Pembatasan moda transportasi
  6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Dari penjelasan ini bisa disimpulkan kalau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berbeda dengan Lockdown karena Lockdown itu masyarakat dipaksa tidak keluar rumah kalau PSBB masih bisa namun harus menjaga jarak atau memakai masker.

Peliburan sekolah dan tempat kerja sebenarnya sudah dilakukan sejak diterapkannya social distancing namun untuk sektor swasta seperti industri manufacturing masih tetap bekerja contohnya pabrik-pabrik di kawasan Industri dikawasan Cikarang masih tetap beroperasi.

Dari penjelasan diperaturan menteri tersebut sudah jelas bahwa tempat kerja yang bisa tetap buka hanyalah kantor atau instansi strategis.

Baca juga : Keluh Kesah Pekerja Harian Saat Wabah Covid 19

Sektor transportasi juga terkena pembatasan dan hanya moda transportasi umum atau pribadi yang tetap diperbolehkan beroperasi namun harus memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, Jenis moda transportasi lain yang dibolehkan adalah transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan penduduk.

Bagaimana dengan Ojek Online atau sejenisnya? Berdasarkan informasi yang saya lihat ditelevisi ojek online hanya boleh mengangkut barang atau delivery.

Poin penting dari PSBB ini adalah masyarakat masih bisa keluar rumah dalam kondisi seperti yang dianjurkan pemerintah. PSBB lebih ditekankan untuk membatasi jumlah orang di luar rumah dan menjaga jarak fisik atau physical distancing.

Perlu Masyarakat ketahui masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini adalah selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang selama masih ada penyebaran.

Peran Masyarakat sangat menentukan keberhasilan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jika masyarakat mematuhi himbauan pemerintah seperti tetap dirumah, jaga jarak, hindari kerumunan atau memakai masker saat keluar rumah Insya Allah wabah ini cepat berakhir namun jika tidak Siap-siap saja kebijakan ini diperpanjang dan Siapa yang rugi? Tentunya semuanya merasakan.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar